Banten, 16 Oktober 2025 — Gelombang protes terhadap program Xpose Uncensored yang ditayangkan Trans7 terus meluas. Setelah menuai kritik dari berbagai kalangan pesantren di Indonesia, kini Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Provinsi Banten resmi mengadukan program tersebut kepada Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Banten.
Langkah ini mendapat dukungan dari berbagai pondok pesantren, termasuk Pimpinan Pondok Pesantren Kun Karima Pandeglang beserta sejumlah kyai di Banten yang turut hadir dalam dialog dan pengaduan resmi di ruang Komisi I DPRD Banten, Kamis (16/10/2025).
FSPP Banten Tegaskan Pelanggaran Serius
Pimpinan Pondok Pesantren Kun Karima yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Presidium FSPP Provinsi Banten, Dr. KH. Soleh Rosyad, S.Ag., M.M. menegaskan bahwa Segenap Pimpinan Pondok Pesantren di Banten yang dinaungi oleh FSPP Banten menilai tayangan Xpose Uncensored bukan sekadar kesalahan teknis atau kelalaian dalam penyiaran.
“Ini bukan sekadar kesalahan tayang. Kami melihat ada indikasi pelanggaran serius, bahkan sistemik. Maka kami menuntut adanya langkah hukum dan pemulihan menyeluruh,” tegas Dr. KH. Soleh Rosyad, S.Ag., M.M. usai bertemu dengan jajaran komisioner KPID Provinsi Banten.
Dalam pertemuan itu, Dr. KH. Soleh Rosyad, S.Ag., M.M. menyampaikan empat tuntutan utama dari FSPP Banten kepada KPID Banten dan KPI Pusat, yaitu:
- Pemeriksaan dan Sanksi Hukum
FSPP mendesak agar KPID Banten segera melakukan pemeriksaan terhadap tayangan Xpose Uncensored. Jika ditemukan unsur pidana seperti pencemaran nama baik atau penistaan agama, KPI diminta meneruskan kasus ini ke kepolisian sesuai MoU KPI–Polri. - Permintaan Maaf dan Klarifikasi Publik
Trans7 diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pesantren, para kyai, dan umat Islam melalui siaran langsung di televisi nasional. - Evaluasi Program dan Pengawasan Ketat
FSPP mendorong agar KPI memperketat mekanisme pengawasan program televisi agar tidak lagi muncul tayangan yang merendahkan lembaga keagamaan. - Pemulihan Citra Pesantren
FSPP menekankan pentingnya pemulihan citra pesantren dan para kyai yang telah tercoreng akibat tayangan tersebut.
Baca Juga : Pagelaran Seni Panggung Gembira, Warnai Malam di Pondok Pesantren Kun Karima
Tanggapan Resmi KPID Banten
Ketua KPID Banten, Haris H Witharja, menyampaikan apresiasi atas langkah para pengasuh pondok pesantren yang menyalurkan aspirasi melalui jalur resmi.
“Apa yang dilakukan para pengasuh pondok pesantren di Banten menyampaikan aspirasi ke KPI dan KPID Banten merupakan sebuah langkah yang tepat. Aspirasi ini kemudian akan diteruskan ke KPI Pusat dan menjadi catatan,” ungkap Haris.
Ia juga menegaskan bahwa lembaga penyiaran terkait telah dijatuhi sanksi oleh KPI.
“KPI sendiri sudah menjatuhkan sanksi kepada lembaga penyiaran yang dimaksud dan program siarannya sudah dihentikan,” katanya.
Harapan dan Tindak Lanjut
Dialog dan pengaduan tersebut menjadi bukti nyata bahwa masyarakat pesantren tidak tinggal diam terhadap tayangan yang dinilai menyesatkan publik dan melecehkan lembaga keagamaan. FSPP Banten bersama para kyai menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga ada kejelasan dan tindak lanjut dari KPI Pusat.
Sumber: BantenRaya.com, KPI.go.id







