Polda Banten Gelar Penyuluhan Hukum bagi Pelajar di Pondok Pesantren Kun Karima

Pandeglang- Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Banten bersama Polres Pandeglang menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum bagi Pelajar SMA/SMK Sederajat Wilayah Hukum Polda Banten. Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin (10/8/2026) bertempat di Aula Pondok Pesantren Kun Karima, Pandeglang.

Kegiatan ini dihadiri oleh Pimpinan Pondok Pesantren Kun Karima, dan diikuti oleh para asatid, serta seluruh santri. Hadir pula jajaran Polda Banten yang didampingi oleh jajaran Polres Pandeglang.

Penyuluhan hukum tersebut bertujuan memberikan edukasi dan pemahaman kepada para pelajar, khususnya para santri, mengenai pentingnya kesadaran hukum, sikap tertib, serta penggunaan teknologi dan media sosial secara bijak dan bertanggung jawab.

Pimpinan Pondok Pesantren Kun Karima, Dr. KH. Soleh Rosyad, menyambut baik kegiatan tersebut. Ia memberikan apresiasi atas perhatian dan kepedulian jajaran kepolisian dalam memberikan edukasi hukum kepada para pelajar.

Menurutnya, kegiatan seperti ini penting untuk membekali para santri agar memiliki kesadaran hukum dan mampu menjaga sikap dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pesantren maupun ketika berada di tengah masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, H. TB. Sanusi Tim dari jajaran Polda Banten, turut memberikan arahan dan edukasi kepada para santri mengenai pentingnya menjauhi tindakan bullying (perundungan) serta bijak dalam menggunakan media sosial.

Para santri diingatkan agar tidak melakukan perundungan terhadap sesama, baik secara langsung maupun melalui media digital. Selain itu, penggunaan media sosial juga harus dilakukan secara bertanggung jawab dengan menghindari penyebaran informasi yang tidak benar, ujaran kebencian, maupun konten yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Jamhari Sugara, M.H., dari jajaran Polda Banten. Ia memberikan pemahaman kepada para santri mengenai penyalahgunaan media komunikasi dan informasi, termasuk berbagai dampak dan risiko yang dapat timbul akibat penggunaan teknologi secara tidak tepat.

Para santri diajak untuk memahami bahwa kemajuan teknologi memberikan banyak manfaat, tetapi juga memiliki risiko apabila digunakan tanpa pengetahuan dan tanggung jawab. Karena itu, diperlukan sikap bijak, kritis, dan berhati-hati dalam memanfaatkan berbagai platform komunikasi dan informasi.

Selanjutnya, materi kedua disampaikan oleh M. Raihan Al-Ghifari, dari jajaran Polda Banten, dengan tema “Kenakalan Remaja dan Penyalahgunaan Media Komunikasi dan Informasi.” Materi tersebut menekankan pentingnya membekali generasi muda dengan pengetahuan mengenai berbagai bentuk penyalahgunaan media komunikasi dan informasi serta cara menghindarinya. Para santri diberikan pemahaman agar mampu menjadi pengguna teknologi yang cerdas, bertanggung jawab, dan tidak mudah terpengaruh oleh berbagai informasi negatif di ruang digital.

Kegiatan penyuluhan berlangsung dalam suasana edukatif dan interaktif. Para santri mengikuti seluruh rangkaian kegiatan dengan antusias dan mendapatkan berbagai pengetahuan yang relevan dengan kehidupan mereka sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, diharapkan para santri Pondok Pesantren Kun Karima tidak hanya memahami pentingnya aturan dan kesadaran hukum, tetapi juga mampu menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari, baik di lingkungan pesantren maupun di tengah masyarakat. (Rohman Tim Redaksi)